Kota Payakumbuh adalah salah satu Kota yang berada di Provinsi Sumatera Barat dan menjadi salah satu Provinsi dengan etnis yang kental dan memegang teguh adat istiadat yang turun temurun ada di Sumatera Barat dengan tatanan Bangsa Minang menjadi dasar satu kesatuan yang tak terlepas dari aturan adat sesuai tambo adat.
Kota Payakumbuh, yang terletak di Sumatera Barat, memiliki sejarah yang kaya dan perkembangan yang menarik sejak zaman kolonial Hindia-Belanda hingga saat ini.
Kota ini memiliki akar sejarah yang kuat yang mencerminkan perubahan signifikan dalam pemerintahan dan perkembangan wilayahnya.
Kota Payakumbuh pertama kali dibangun oleh pemerintah kolonial Hindia-Belanda, yang terlibat dalam Perang Padri.
Awalnya, kawasan ini digunakan sebagai depot atau gudang penyimpanan hasil tanaman kopi.
Adat Bersandikan Syarak, Syarak Bersandikan Kitabullah
Pituah Minangkabau
Seiring berjalannya waktu, kawasan ini berkembang menjadi salah satu daerah administrasi distrik pemerintahan kolonial Hindia-Belanda.
JEMBATAN RATAPAN IBU
Menurut tambo setempat, salah satu kawasan di dalam kota ini adalah rumah bagi nagari tertua, yaitu nagari Aie Tabik. Pada tahun 1840, Belanda membangun sebuah jembatan batu yang menghubungkan kawasan ini dengan pusat kota saat ini.
Jembatan ini sekarang dikenal dengan nama Jembatan Ratapan Ibu.
Sebelum kemerdekaan Indonesia, Payakumbuh telah menjadi pusat pelayanan pemerintahan, perdagangan, dan pendidikan, terutama bagi Luhak Limo Puluah.
Pemerintahan Belanda mengangkat Payakumbuh sebagai tempat kedudukan asisten residen yang menguasai wilayah Luhak Limo Puluah.
Selama pemerintahan Jepang, Payakumbuh juga menjadi pusat pemerintahan Luhak Limo Puluah.
Perkembangan lebih lanjut terjadi ketika Payakumbuh diberikan status pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 pada tanggal 19 Maret 1956.
Dalam undang-undang tersebut, Payakumbuh diakui sebagai kota kecil.
Kemudian, pada tanggal 17 Desember 1970, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 menetapkan Payakumbuh sebagai daerah otonom pemerintah daerah tingkat II Kotamadya Payakumbuh.
Wilayah administrasi pemerintahan Payakumbuh terdiri dari tiga kecamatan, dengan total 73 kelurahan yang berasal dari 7 jorong yang ada pada saat itu.
SEBELUM TAHUN 1970
Payakumbuh merupakan bagian dari Kabupaten Lima Puluh Kota dan sekaligus berfungsi sebagai ibu kota kabupaten tersebut.
Namun, pada tahun 2008, wilayah kecamatan mengalami pemekaran, sehingga kota Payakumbuh memiliki lima kecamatan, delapan kanagarian, dan 76 kelurahan.
Kecamatan baru yang ditambahkan termasuk Kecamatan Lamposi Tigo Nagari, yang terdiri dari 6 kelurahan dalam kanagarian Lampasi, dan Kecamatan Payakumbuh Selatan, yang terdiri dari 9 kelurahan dalam 2 kanagarian, yaitu Limbukan dan Aur Kuning.
Selain itu, Kecamatan Payakumbuh Barat terdiri dari 22 kelurahan dalam Kanagarian Koto Nan IV, Kecamatan Payakumbuh Timur terdiri dari 14 kelurahan dalam 3 kanagarian, yaitu Aie Tabik, Payobasuang, dan Tiakar, sementara Kecamatan Payakumbuh Utara terdiri dari 25 kelurahan dalam Kanagarian Koto Nan Godang.
Perkembangan ini mencerminkan pertumbuhan dan perubahan yang signifikan dalam struktur administrasi dan wilayah Kota Payakumbuh seiring berjalannya waktu.
Kota ini terus tumbuh dan berkembang sebagai pusat pelayanan dan pemerintahan di Sumatera Barat.