Pendidikan adalah Hak Seluruh Rakyat Indonesia, Sesuai dengan Amanah UUD 1945

Kurikulum Merdeka belum menunjukan kemerdekaan dalam pendidikan, tagline "Karena Setiap Murid Istimewa" hanya menjadi slogan

B.S Putra
11 Min Baca

Sebagaimana yang tertuang dalam Amanah Undang-Undang Dasar (UUD) tahun 1945 Bahwa pendidikan adalah hak segala bangsa, dengan demikian setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan tanpa membatasi suku atau bangsa tertentu. Sehingga dengan demikian adalah wajar pendidikan adalah kebutuhan dasar setiap masyarakat Indonesia.

Pendidikan adalah Hak setiap masyarakat Indonesia sebagaimana yang tertuang dalam UUD Pendidikan

UUD 1945 Pasal 31 Tentang Pendidikan

Pada kenyataanya pendidikan justru menunjukan ruang sulit bagi masyarakat yang kurang mampu, masyarakat saat ini sangat terbebani dengan biaya pendidikan yang besar, terlebih lagi sekolah-sekolah tempat anak-anak bangsa mengenyam pendidikan diharuskan memenuhi kewajiban sesuai kurikulum yang di sampaikan.

Untuk tahun 2024 Kurikulum di luncurkan oleh Kementerian Pendidikan dengan nama “Kurikulum Merdeka” tidak sesuai dengan namanya kurikulum ini justru memberatkan orang tua murid dengan segala bentuk kewajiban dan peraturan, terlebih lagi setiap siswa diwajibkan mengikuti ekstrakurikuler yang memiliki bobot nilai sendiri.

Jika seorang siswa tidak mengikuti salah satu ekstrakurikuler akan di pastikan siswa tersebut tidak lulus nilainya untuk syarat kenaikan kelas dan bahkan syarat tamat belajar dari sekolah tersebut.

Bahkan sekolah-sekolah negeri pun yang notabene adalah sekolah yang dibiayai langsung oleh pemerintah terlihat sama seperti swasta dengan biaya berbagai macam dan bahkan biaya – biaya ini memberatkan setiap pribadi orang tua Murid/Siswa.

Lantas dimana Amanah Undang-Undang yang sebenarnya, hingga kurikulum merdeka tidak ada kemerdekaan dalam mengenyam pendidikan yang layak untuk generasi selanjutnya.

Pihak sekolah terkesan memaksakan biaya-biaya ekstrakurikuler yang besar yang menjadi beban berat bagi setiap orang tua murid, terlebih lagi dengan status ekonomi yang pas-pasan.

Orang Tua Murid Pilih Diam daripada Anaknya Bermasalah

Ketidak setujuan orang tua murid terhadap keputusan-keputusan yang diberikan oleh pihak sekolah hanya bisa di sampaikan di luar sekolah dan keluh kesah itu hanya bisa dijadikan bahan omongan dan obrolan antara orang tua murid yang satu dengan orang tua murid yang lainnya. 

Mengapa hal ini terjadi, sebab orang tua murid/wali murid merasa takut jika melakukan protes akan berakibat buruk terhadap pendidikan anaknya di sekolah tersebut. Sehingga memilih diam walau apa yang disampaikan sekolah adalah kondisi berat bagi sebagian orang tua terlebih yang perekonomiannya sulit.

Kurikulum merdeka bukan tidak mungkin menjadi ruang bagi oknum-oknum tertentu untuk memanfaatkan kondisi dan mengambil keuntungan pribadi, dan jadi ajang bisnis yang leluasa di lakukan.

 

Kurikulum Merdeka yang baru diluncurkan Kementerian Pendidikan Nasional

Kondisi ini sudah harus di sikapi secara baik, dan harus di selesaikan sehingga setiap anak dapat terpenuhi pendidikan terlebih bagi para orang tua yang memiliki tingkat ekonomi yang rendah.

Dalam setiap Pertemuan yang di laksanakan oleh sekolah yang membahas tentang masalah-masalah pelaksanaan pendidikan.

Hampir semua orang tua murid/wali murid menelan mentah-mentah apa yang disampaikan pihak sekolah, padahal dalam hati mereka merasa tidak setuju dengan segala bentuk keputusan terlebih terkait masalah biaya-biaya yang di sampaikan oleh pihak sekolah.

Begitu juga pihak sekolah seperti jengah ketika ada salah satu orang tua murid/wali murid yang mengajukan pendapat dan protes, sehingga terkesan pemaksaan kehendak oleh Kepala Sekolah dan Komite.

Hal mendasar bagi orang tua murid/wali murid mengapa mereka tidak ingin berbicara banyak, rata-rata orang tua murid tidak ingin bermasalah terlebih lagi tidak ingin anak-anaknya terhambat masalah pendidikan.

Justru ini adalah pemaksaan dan tentu ini melanggar sebagaimana yang tertuang dalam amanat undang-undang.

Undang-Undang No 20 Tahun 2003

UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau biasa disebut UU Sisdiknas adalah landasan hukum bagi pengelolaan pendidikan di Indonesia. UU ini juga menjadi pijakan dalam pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.

Dengan implementasi yang tepat, UU ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dan membentuk generasi yang berkualitas, berakhlak mulia, serta unggul dalam berbagai aspek. Oleh karena itu, kenali apa saja hal penting terkait undang-undang ini.

Mengenal UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)

Sesuai namanya, UU ini mengatur terkait sistem pendidikan di Indonesia dari berbagai aspek. Hal ini sesuai dengan salah satu amanat pada pembukaan UUD 1945, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.

Itu sebabnya, dibuatlah UU Sisdiknas ini untuk menjamin sistem pendidikan nasional yang mampu menjamin pemerataan akses pendidikan, peningkatan mutu, hingga relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan secara terarah, terencana, serta berkesinambungan.

Dalam undang-undang tersebut, disebutkan terkait beberapa ketentuan umum dalam sistem pendidikan nasional, dasar, fungsi, tujuan, hingga hal-hal penting lainnya. Berikut ini beberapa di antaranya:

Definisi Pendidikan dan Sistem Pendidikan Nasional

Menurut Undang-Undang No 20 Tahun 2003, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar serta proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Sementara itu, pendidikan nasional merupakan pendidikan yang berlandaskan Pancasila serta UUD 1945 dengan tetap berakar pada nilai agama dan kebudayaan nasional Indonesia, sekaligus tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.

Jadi, sistem pendidikan nasional didefinisikan sebagai seluruh komponen pendidikan yang saling berhubungan atau terkait secara terpadu dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional.

Dana Operasional Sekolah (BOS)

Guna memperlancar terselenggaranya pendidikan di setiap daerah pemerintah membuat sebuah program strategis untuk membantu sekolah agar dapat menyelenggarakan pendidikan yang mampu meringankan biaya sekolah bagi setiap orang tua murid / wali murid yang memiliki tingkat ekonomi yang rendah.

Terutama untuk Sekolah Negeri, bantuan Dana BOS menjadi solusi baik bagi setiap orang tua murid sehingga dapat meringankan beban biaya sekolah.

Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.

Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah.

Kegunaan Dana BOSP untuk Sekolah

Adapun Komponen penggunaan Dana BOS Reguler sesuai Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Juknis Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) meliputi :

  1. Penerimaan Peserta Didik baru.
  2. Pengembangan perpustakaan.
  3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.
  4. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran.
  5. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah.
  6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.
  7. Pembiayaan langganan daya dan jasa.
  8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
  9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran.
  10. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian.
  11. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan.
  12. Pembayaran honor.

Sanksi & Lararangan Pengelolaan Dana BOSP

Adapun larangan dalam pengelolaan Dana BOSP, kepala Satuan Pendidikan dan tim BOS sekolah dilarang :

  1. Melakukan transfer Dana BOSP ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan dana.
  2. Membungakan untuk kepentingan pribadi.
  3. Meminjamkan kepada pihak lain.
  4. Membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOSP atau perangkat lunak lainnya yang sejenis.
  5. Menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan Peserta Didik baru dalam jaringan.
  6. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Satuan Pendidikan.
  7. Membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran.
  8. Membiayai kebutuhan pribadi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.
  9. Memelihara prasarana Satuan Pendidikan dengan kategori kerusakan sedang dan berat.
  10. Membangun gedung atau ruangan baru.
  11. Membeli instrumen investasi.
  12. Membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait program Dana BOSP yang diselenggarakan oleh pihak lain selain Dinas dan/atau Kementerian.
  13. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lain yang sah.
  14. Menggunakan Dana BOSP untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
  15. Menjadi distributor atau pengecer bahan pembelajaran,  buku,  alat  permainan  edukatif, dan/atau peralatan lainnya kepada Satuan Pendidikan dan/ atau Peserta Didik.

Kepala Satuan Pendidikan yang melanggar ketentuan larangan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Juknis Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) :

Sarana & Prasana Sekolah Minim

Ada salah satu sekolah di Kota Payakumbuh yang berlebelkan Sekolah Negeri, memiliki fasilitas yang memprihatinkan, bahkan sarana dan prasarana seperti bangku dan meja sekolah yang terlihat banyak yang tidak layak digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.

Tidak sedikit Meja dan Kursi yang rusak, yang membutuhkan penggantian atau perbaikan, namun hingga berjalan cukup lama tidak ada perubahan dan tindakan sekolah untuk melakukan perbaikan dan penggantian sarana dan prasarana sekolah tersebut.

Status Sekolah Negeri tidak menjadi jaminan untuk mendapat fasilitas tambahan dari pemerintah sehingga terpenuhi syarat penting penyelenggaraan pendidikan di sekolah tersebut.

Sekolah Negeri Meminta Bantuan Orang Tua Murid/Wali Murid.

B.S. Putra

Herannya pihak sekolah dan komite dengan gampangnya meminta bantuan kepada orang tua murid dan sepertinya mengharuskan orang tua murid untuk memberikan bantuan kepada sekolah, dengan dalih untuk kenyamanan belajar dan mengajar di kelas.

Hal ini acap kali di sampaikan oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah disela pertemuan sekolah setiap tahun ajaran baru, Pertanyaan apakah sekolah tersebut tidak menerima dana BOSP dari pemerintah daerah setempat atau dana BOSP disalah gunakan?

Berbagai asumsi liar menyusuri pemikiran setiap orang tua murid, bahkan tidak ada penjelasan yang kongkrit dari pihak sekolah terutama Kepala Sekolah dan Komite Sekolah.

Mereka hanya menyampaikan butuh bantuan dari orang tua murid / wali murid untuk dapat membantu sekolah, padahal sekolah tersebut berstatus Negeri.

Lantas apa istimewanya Sekolah Negeri jika sekolah tersebut tidak dapat membantu meringankan biaya sekolah, Setiap orang tua tentu menginginkan biaya yang ringan sehingga banyak orang tua murid berduyun-duyun mendaftarkan anak-anaknya untuk bersekolah di Sekolah Negeri.

Mengapa pada kenyataan diluar Ekspektasi justru Sekolah Negeri seiring waktu berjalan banyak memberatkan orang tua murid dengan dalih ekstrakurikuler dan kenyamanan belajar mengajar peserta didik.

Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id